Sabtu, 29 Januari 2011

PELAKSANAAN FUNGSI HUMAS PEMERINTAH DALAM MENUNJANG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH (Studi di Kantor Sekretariat Daerah Kota Kendari)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Penelitian
Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia paling tidak menghadapi dua tantangan besar. Pada level internasional, Indonesia menghadapi apa yang biasa disebut era globalisasi dengan segala konsekuensinya. Seiring dengan hal tersebut, pada level nasional Indonesia menghadapi suatu proses reformasi, khususnya reformasi politik dan ketatanegaraan. Hal tersebut telah menyebabkan berbagai perubahan, yakni tututan paradigma Pemerintahan yang bercorak sentralistik ke pemerintahan yang  desentralistik. Perubahan tersebut tentu saja memerlukan perubahan yang mendasar pad atingkat praktiknya. Di atas kertas sesungguhnya Indonesia melaksanakan Pemerintahan yang desentralistik, walaupun dalam praktiknya lebih cenderung sentralistik. Salah satu upaya untuk mereaisasikan pemerintahan yang desentralistik itu adalah dengan melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999  tentang pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, satu paket dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999  tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956, secara eksplisit mengandung makna bahwa daerah diberi otonomi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan peundang-undangan (UU No. 22: 1999, pasal 1-h). Beberapa hal mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun  1999 tersebut adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif serta meningkatkan fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah otonomi yang luas. Semua kewenangan pemerintah (pusat) kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter, dan fiscal serta agama dan bidang-bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Depdagri< 2004: 4). Keleluasaan otonomi meliputi kewenangan dalam penyelenggaraannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian serta evaluasi, yang diperlukan tumbuh dan berkembang di daerah.
Dengan demikian tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadailan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tercapai (Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999:56). Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, yaitu perlunya menyelenggarakan otonomi daerah dan memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta potensi keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya, dan diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerah, dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendaptan dan mampu menetapkan belanja daerah secara wajar, efisien, efektif termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja, mempertanggungjawabkan kepada pemerintah asatannya ataupun kepada Publik (Wijaya, 2001:xii). Selama ini, penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah Belum terlaksana secara proporsional sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Itulah sebabnya banyak harapan yang dimungkinkan dari praktik penerapan otonomi daerah yang sungguh-sungguh. Akan tetapi, seiring dengan itu tidak sedikit masalah, tantangan dan kendala yang dihadapi oleh daerah. Salah satu masalah yang dihadapi pemerintah Kota Kendari dalam penyelenggaraan otonomi daerahnya adalah sulitnya memperoleh dukungan masyarakat, sehubungan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, karena minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat dan kurangnya pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut sebelum ditetapkan, sehingga muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh dalam menetapkan kebijakan selanjutnya, khususnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Salah satu faktor penting dari kemungkinan kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah di Kota Kendari adalah dengan memaksimalkan fungsi dan peran Humas pemerintah, karena melalui Humas, pemerintah dapat menyampaikan kebijakan sekaligus menyerap reaksi yang ditimbulkan masyarakat sehubungan dengan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Menurut Rachmadi (1994:22) bahwa: Fungsi Humas pemerintah adalah mengatur lalu-lintas, sirkulasi informasi internal dan eksternal, dengan memberikan informasi serta penjelasan seluas mungkin kepada Publik (masyarakat) mengenai kebijakan, program, serta tindakan-tindakan dari lembaga atau organisasinya, agar dapat dipahami sebagai public acceptance dan public support.
Prinsip memperoleh public acceptance dan public support tersebut tentu saja menjadi salah satu factor penting dalam mengukur keberhasilan Humas Pemerintah dalam menjalankan fungsi dan perannya. Masyarakat Indonesia secara paradigmatic dan psikologis mengalami berbagai perubahan “drastic”. Jika pada masa sebelumnya masyarakat seolah mengalami ketakutan, dan sebagai resikonya memberikan kepatuhannya kepada semua kebijakan pemerintah, maka belakangan ini masyarakat Indonesia seolah mendapatkan kekuatannya untuk terlihat secara aktif terhadap semua proses kebijakan pemerintah. Dengan terjadinya pergeseran konteks tersebut, apa lagi ketika otonomi daerah telah diberlakukan secara taat asas, maka tidak dapat dipungkiri peran Humas pemerintah menghadapi satu situasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.
Humas dalam sektor Pulik menghadapi tantangan yang tidak kalah berat dibandingkan dengan tantangan yang dihadapi Humas sektor swasta. Warga Negara sebagai Publik utama yang dihadapi Humas mempunyai kecenderungan yang semakin apatis terhadap pemerintah. Banyak program dan kebijakan tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari Publik utamanya. Akibatnya pemerintah tidak memperoleh kepercayaan dari warga masyarakat (Putra, 1999:62).
Dengan demikian, fungsi Humas diperlukan terutama dalam mengatur informasi baik ke dalam maupun ke luar, memonitor dan merekam opini Publik serta tanggapan masyarakat terhadap pemerintah, serta mengolah data sebagai acuan dalam perumusan dan penyempurnaan pemerintah.
Hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa “perbedaan-perbedaan paradigmatic dan persepsi antara pemerintah dan public (masyarakat) dalam menyelenggarakan otonomi daerah selayaknya dijembatani secara proporsional dan bertanggungjawab.  Hal ini disebabkan banyak kebijakan pemerintah (Provinsi, Kota, maupun Kabupaten) belum berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat. Di satu pihak pemerintah ingin menegakkan otonomi daerah dengan sejumlah perda, tetapi dilain pihak sangat mungkin perda-perda tersebut hanya menyulitkan dan memberatkan masyarakat”.
Ada beberapa factor Humas berfungsi sebagaimana mestinya antara lain karena Humas Pemerintah Provinsi tidak diposisikan secara proporsional sesuai dengan kerangka ideal satu system organisasi yang rasional dan demokratis. Bagian Humas pada struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Kendari merupakan satu biro yang dikenal dengan Biro Hubungan Masyarakat. Oleh karena kedudukan Humas pada lembaga tersebut tidak sebagaimana mestinya, tidak memberi peluang dan wewenang bagi praktisi Humas dalam menjalankan fungsinya secara maksimal. Implikasi lain yang paling dikeluhkan Humas adalah bahwa institusi ini tidak memiliki posisi tawar yang kuat.
Selain tidak berfungsinya Humas Pemerintah Kota Kendari karena terjadinya kesalahan manajemen organizational tersebut, lemahnya system pengelolaan tata organisasi internal Humas itu sendiri. Hal ini berimplikasi secara dialektif terhadap lemahnya pengawasan internal, lemahnya pengelolaan rekruitmen praktisi Humas pegawai) sehingga sangat mungkin berbagai bentuk kolusi dan nepotisme terjadi. Kenyataan ini menyebabkan kualitas SDM Humas sama sekali belum teruji secara baik, atau dalam bahasa yang lebih umum adalah lemahnya kualitas SDM  Humas Pemerintah Kota Kendari. Kenyataan ini sesungguhnya tentu saja bukan hanya kasus yang dihadapi oleh Pemerintah, tetapi sangat mungkin menjadi gejala pemerintah dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Begitu pentingnya fungsi Humas bagi instansi pemerintah untuk merumuskan kebijakan dalam menyelenggarakan   suatu Pemerintahan, oleh karena itu  biro ini seyogyanya mempunyai kedudukan yang dapat memberikan keleluasaan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian dalam penyelenggaraan otonomi daerah Humas tidak terpaku pada birokrasi yang nantinya akan membatasi ruang geraknya. Humas  harus mampu berperan dalam mengembangkan potensi daerah, serta mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberaktan pada daerah kota dan kabupaten.
Hal ini sesuai dengan pendapat Ruslan (1999:101) mengatakan bahwa “pada prinsipnya fungsi Humas secara structural dalam organisasi merupakan bagian yang integral yang tak dapat dipisahkan dari status kelembagaan atau organisasi, dan sekaligus terkait langsung dengan fungsi pimpinan manajemen. Oleh karena itu, kehadiran Humas dalam system manajemen suatu lembaga sudah selayaknya secara optimal. Fungsi kehumasan itu diharapkan berhasil kalau berada di bawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan tertinggi (pengambil keputusan) pada organisasi/instansi yang bersangkutan.
Sejalan dengan uraian di atas, maka tema sentral dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Fungsi Humas Pemerintah Dalam Menunjang Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Studi di Sekretariat Daerah Kota Kendari).

1.2.  Rumusan Masalah                   
1.   Bagaimana pelaksanaan fungsi humas dalam pensosialisasian kebijakan pemerintah kota dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah?
2.   Bagaimana pelayanan yang diberikan praktisi humas kepada masyarakat mengenai informasi yang dibutuhkan dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah?
3.   Bagaimana model huams pemerintah yang tepat dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah?
1.3.  Tujuan Penelitian                       
Berdasarkan rumusan maslah tersebut, maka tujuan penelitian  ini adalah untuk menganalisis:
1.   Fungsi humas pemerintah dalam pensosialisasian kebijakan pemerintah  kota dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah.
2.   Pelayanan yang diberikan humas kepada masyarakat mengenai informasi yang dibutuhkan dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah.
3.   Untuk meperoleh model humas pemerintah yang tepat dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah.

1.4.  Kegunaan Penelitian                
1.   Kegunaan Akademik
a.   Dapat memberikan informasi yang berguna bagi pengembangan studi mengenai fungsi Humas pemerintah terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
b.   Sebagai bahan masukan yang berguna untuk penelitian selanjutnya di bidang yang sama aau yang ada kaitannya dalam pengembangan ilmu pengetahuan secara umum dan perkembangan dibidang Humas khususnya.
2.   Kegunaan  Praktisi
a.   Diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah Kota Kendari, sehingga dapat digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah demi terealisasinya pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
b.   Diharapkan menjadi bahan masukan bagi  Biro Humas Sekretariat Daerah Kota Kendari dapat berfungsi dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam menumbuhkan suasana yang harmonis dan selalu  berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.






BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PEMIKIRAN

2.1.  Konsep Humas
Eksistensi Humas dalam suatu lembaga/instansi pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional. Kelengkapan ini dianggap sangat penting karena falsafah Negara dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat seperti yang dikehendaki dalam bentuk Negara yang menganut system demokrasi. Sebagai Negara demokrasi Humas berfungsi melayani rakyat, karena rakyat turut mengawasi setiap kegiatan pemerintah, apabila tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, rakyat secara cepat akan mengeritiknya. Disinilah Humas berfungsi untuk mengelola informasi dan opini public. Informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah disebarluaskan, opini ublik dikaji dan diteliti seefektif mungkin untuk keperluan pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan selanjutnya.
Humas pemerintah menurut Sam Black (Effendy, 1999:37) diklasifikasikan menjadi Humas pemerintah pusat dan Humas Pemerintah daerah. Kedua-duanya menurutnya mempunyai tugas yang sama, walaupun ruang lingkupnya berbeda. Tugas Humas pemerintah disini; pertama menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan perencanaan dan hasil yang telah dicapai, kedua menerangkan dan mendidik mengenai perundang-undangan, peraturan-peraturan dan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan rakyat sendiri.
Melalui Humasnya pemerintah dapat menyampaikan informasi atau menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan tertentu serta aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban kepemerintahannya. Terdapat beberapa hal untuk melaksanakan tugas utamanya:
1.      Mengamati dan mempelajari tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat (learning about public desires and aspiration)
2.      Kegiatan memberikan nasehat atau sumbang saran untuk menanggapi atau sebaliknya dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah seperti dikehendaki publiknya (advising the public about what is should desires)
3.      Kemampuan untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang diperoleh antara hubungan public dan aparat Pemerintahan (ensuring satifactory contac between and government official)
4.      Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/instansi Pemerintahan yang bersangkutan (informing and about what an agency is doing) Ruslan, 1999:297)
Selanjutnya menurut Sam Black (Effendy, 1999:39) menyebutkan ada 4 tujuan utama Humas Pemerintahan daerah yaitu:
1.      To key citizen informed o fthe council’s policy and its day-by-day activities, (memelihara penduduk agar tahu jelas mengenai kebijaksanaan lembaga beserta kegiatan sehari-hari).
2.      To  give theme decisions are by the council; (memberi kesempatan kepada mereka untuk menyatakan pandangan mengenai proyek baru yang penting sebelum lembaga mengambil keputusan).
3.      To enlighten citizen them of their right and responsibilities; (memberikan penerangan kepad apenduduk mengenai cara pelaksanaan system Pemerintahan daerah dan mengenai hak-hak dan tanggungjawab mereka.
4.      To promatoe a sense of civic pride (mengembangkan rasa bangga sebagai warga Negara)
Pendpaat Sam Black tersebut di atas hamper sejalan dengan pemikiran yang dikemukakan oleh Widjaya (1993:126) yang mengemukakan bahwa humas dapat ditinjau dari beberapa aspek, yakni:
1.      Ditinjau dari segi kenegaraan/politik kehumasan sangat erat hubungannya dengan mekanisme demokrasi, yaitu pemerintah dituntut untuk menjelaskan segala sesuatu yang dikerjakan atas nama rakyat banyak (terutama dalam system demokrasi liberal).
2.      Dalam alam demokrasi Pancasila kehumasann harus mempunyai sifat membina dan mengembangkan partisipasi rakyat serta mendidik masyarakat yang berhubungan dengan kepentingan dikalangan pemerintah dan masyarakat bersama-sama mencapai tujuan Negara.
3.      Dalam Negara bagaimanapun bentuk Pemerintahannya, hubungan antara pemerintah dengan masyarakat sebagai warga negara harus dipelihara dengan berbagai cara (tergantung sistem politik yang ada). Dalam masa pembangunan sekarang ini, hubungan pemerintah dan masyarakat titik beratnya pada stabilitas politik dan ketertiban umum, dan membina masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
4.      Guna menjaga hubungan yang jujur dan harmonis program-program dan mekanisme sekitar hubungan tersebut, tentu saja inisiatif datang dari  kita (pemerintah dan pemerintah daerah)
5.       Pemerintah sama sekali tidak menghendaki adanya masyarakat yang pesimis, negatif, statis dan frustasi. Dengan mekanisme kehumasan kita hidupkan inisiatif, daya piker, dinamia dan sumbangsih/kritik yang konstruktif.
6.      Tidak semua anggota masyarakat mampu berkeinginan/menyampaikan pendapat secara rasional; banyak yang emosional, karenanya perlu usaha human relations.
Uraian di atas akan lebih jelas jika kita melihat beberapa definisi humas seperti yang dikemukakan oleh Cutlip Center dan Brown (1985:6) bahwa “The management function that estabilish and maintain mutually beneficial relationship between and organization and the public on home it success of failurdependt” Dari catatan itu, Humas dapat dilihat sebagai fungsi manajemen untuk membangun dan menjaga hubungan saling menguntungkan antara organisasi dengan berbagai pihak yang menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi tersebut.
Guning dan Hunt (1984:6) lebih memfokuskan kegiatan Humas sebagai kegiatan komunkasi dengan mengemukakan pengertian humas sebagia kegiatan pengelolaan komunikasi antara sebuah organisasi dengan berbagai publiknya. Lebih lanjut Glen dan Danny Griswold (Abdurahman, 1995:25) menyebutkan bahwa: Public relations adalah suatu fungsi manajemen yang enlai sikap public, menunjukkan kebijaksanaan public dan melaksanakan rencana kerja untuk memperoleh pengertian dengan pengakuan dari public.
Dari berbagai pendapat yang dikemukakan diatas, menurut penulis ada beberapa kesamaan pokok pikiran yaitu, Pertama, Humas merupakan suatu kegiatan yang bertujuan memperoleh   goodwill, kepercayaan, saling pengertian dan citra ygbaik dari berbagai public atau masyarakat; Kedua, sasaran Humas adalah menciptakan opini public yang favourable, menguntungkan semua pihak; Ketiga, Humas merupakan unsure yang sangat penting dalam manajemen guna mencapai tujuan yang spesifik dari organisasi atau perusahaan.
Dengan demikian, Humas adalah usaha untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suatu badan atau organisasi dengan masyarakat melalui suatu proses timbale balik  atau dua arah. Hubungan yang harmonis ini timbul dari adnaya mutual-understanding, mutual-confidance dan image  yang baik. Ini semua merupakan langkah yang ditempuh oleh Humas untuk mencapai hubungan yang harmonis.
Ruslan (1999:34) mengemukakan bahwa fungsi pokok humas pemerintah Indonesia pada dasarnya mengamankan kebijakan pemerintah; memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi mengenai kebijakan hingga program-program kerja nasional kepada masyarakat, menjadi komunikator dan sekaligus sebagai mediator yang proaktif dalam menyembatani kepentingan isntansi pemerintah disatu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya dilain pihak, dan berperan serta menciptakan iklim kondusif dan pembangunan nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Effendy (1990:132) mengemukakan cirri-ciri Humas adalah:
1.      Komunikasi yang dilancarkan berlangsung dua arah secara timbale balik;
2.      Kegiatan yang dilakukan terdiri atas penyebaran informasi, penggiatan persuasi dan pengkajian pendapat umum;
3.      Tujuan yang hendak dicapai adalah tujuan organisasi tempat humas menginduk;
4.      Sasaran yang dituju adalah khalayak di dalam organisasi dan khalayak di luar organisasi;
5.      Efek yang diharapkan adalah terbinanya hubungan yang harmonis antara organisasi dan khalayak
  Ciri komunikasi dalam Humas sebagaimana dikemukakan di atas ialah komunikasi yang timbal balik (two way traffic communication). Ini mutlak harus berlangsung, artinya praktisi Humas dalam menyampaikan pesan harus mengetahui efeknya, sehingga feedback timbul dengan sendirinya, dan ia harus menelitinya sehingga dapat diketahui dengan pasti efek komunikasinya.

2.2.  Perkembangan Humas 
Humas dan Publik relation (PR) secara umum diartikan sebagai semua kegiatan yang dilakukan oleh semua lembaga atau organisasi, dan badan usaha melalui para praktisi Humas untuk merumuskan organisasi atau struktur dan komunikasi guna menciptakan saling pengertian yang lebih baik antara lembaga itu dengan khalayaknya (orang-orang yang harus dihubunginya). Humas dapat dipandang sebagai alat medium untuk menciptakan hubungan-hubungan dengan siapa saja yang dianggap dapat membawa keuntungan dan kemajuan bagi organisasi atau lembaga yang bersangkutan.
Lahirnya konsep Humas atau Public Relations terdapat beberapa pendapat versi yang berbeda-beda. Tapi sebagai suatu fenomena social dan sebagai suatu kegiatan baku dalam masyarakat. Humas itu sudah ada sejak manusia lahir di dunia, jadi sama tuanya dengan peradaban manusia. Sebagai ilmu pengetahuan relatif masih baru dan termasuk dalam jajaran ilmu-ilmu sosial seperti politik, administrasi negara, ekonomi, sejarah, psikologi, komunikasi dan lain-lain.
Secara spesifik Humas adalah salah satu cabang ilmu komunikasi, dan merupakan salah satu unsur dari administrasi yang ada dalam praktek bidang keg tertentu Humas juga merupakan satu profesi yang berkaitan dengan hubungan antara suatu lembaga/organisasi dengan publiknya yang ikut menentukan kelangsungan lembag aitu. Munculnya Humas dapat ditelusuri pada Zaman Thomas Jefferson. Humas merupakan engineering of consent (rekayasa sikap, opni, dukungan atau pendapat umum).. Menurut Thomas Jefferson dalam masyarakat yang demokratis kita tergantung persetujuan (concent) rakyat. Dalam hubungan ini terdapat dua fungsi pokok dari Humas. Pertama, sebagai alat untuk mengerti atau  memahami sikap public dan mengetahui apa yang harus tidak boleh dilaksanakan oleh organisasi/perusahaan untuk mengubah sikap mereka. Kedua, sebagai suatu program aksi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Jadi Humas erat hubungannya dengan pembentukan opini public dan perubahan sikap. Humas dalam pengertian ini dipraktikkan dan dirintis oleh Alexander Hamilton, dan hingga saat ini metode dan pendekatannya masih digunakann (Rahmad, 1994:15).
Di Indonesia  Humas secara institusional baru tampak pada tahun 1950-an. Akan tetapi, profesi Humas diakui sejak terbentuknya Bakohumas (badan koordinasi Hubungan Masyarakat) pada tanggal 13 Maret 1971. Bakohuman ini menghimpun para pejabat dan staf Humas di lingkungan Depatermen, Lembaga-Lembaga pemerintahan dan BUMN. Perkembangan Humas di Indonesia cukup pesat, ada 3 faktor yang melatar belakangi yaitu: Pertama cepatnya kemajuan teknologi, kedua pertumbuhan ekonomi dan yang ketiga adalah kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat.
Sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menghimpun para praktisi Humas adalah Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat). Lembaga ini didirikan (berbadan Hukum) pada tanggal 12 Desember 1972. Pendirinya dari kalangan swasta dan pemerintahan antara lain, adalah Wardiman Djojonegoro, Brijen Soemarhadi, Marah Joenoes, Nana Sutrisna (Pejabat Departemen Luar Negeri Faisal Tamim (pejabat Depdagri), R.M. HDJ. Wibowo, Dr. Alwi Dahlan, Drs. Soemadi (Mantan Direktur TVRI) Imam Sajono (konsutan Humas), Wisaksono Noeradi (Pimpinan Biro Iklan Matari) dan beberapa tokoh lainnya.
Perhumas dibetuk dengan tujuan meningkatkan keterampilan profeisional Humas, memperluas dan memperdalam pengetahuan teknis Humas dan sebagai wahana pertemuan para praktisi Humas. Perhumas telah tercatat sebagai anggota IPRA (International public Relations Association) yang berpusat di Jenewa Swiss, serta turut merintis pembentukan FAPRO (Federation of ASEAN Public Relations Organizations) pada awal 1980-an (Anggoro, 2000: 57-58).

2.3.  Kedudukan Humas Dalam Lembaga Pemerintah 
Humas dalam lembaga pemerintah (deartemen, lembaga non departemen, Badan usaha Milik Negara/BUMN) merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka tugas penyebaran informasi tentang kebijakan program dan kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah kepada masyarakat.Di semua Negara, khususnya Negara berkembang seperti Indonesia, lembaga kehumasan sangatlah diperlukan. Humas ini merupakan kelanjutan dari proses penetapan kebijakan, pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan sikap yang disesuaikan dengan kepentingan orang atau golongan, agar lembaga/instansi dimana  Humas itu berada memperoleh kepercayaan dari publiknya, yaitu masyarakat dalam arti luas. Pelayanan dan sikap yang baik sangat penting demi terciptanya pengertian dan penghargaan yang sebaik-baiknya.
Humas pemerintah bertugas memberikan informasi dan penjelasan kepada khalayak public mengenai kebijakan dan langkah-langkah/tindakan yang diambil oleh pemerintah, serta mengusahakan tumbuhnya hubungan yang harmonis antara lembaga/instansi dengan publiknya dan  memberikan pengertian kepada publiknya (masyarakat) tentang apa yang dikerjakan oleh instansi pemerintah dimana Humas itu berada dan berfungsi. Jadi, pada dasarnya tutgas Humas pemerintah menurut Rachmadi (1994:78) adalah:
1.      Memberikan penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, langkah-langkah, dan tindakan-tindakan pemerintah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa informasi yang diperlukan secara terbuka, jujur dan obyektif.
2.      Memberikan bantuan kepada media masa berupa bahan-bahan informasi mengenai kebijakan dan langkah-langkah serta tindakan pemerintah, termasuk fasilitas peliputi kepada media massa untuk acara-cara resmi yang penting. Pemerintah merupakan sumber informasi yang penting bagi media, karena itu sikap keterbukaan informasi sangat diperlukan.
3.      Mempromosikan perkembangan ekonomi, dan kebudayaan yang telah dicapai oleh bangsa kepada khalayak di dalam maupun di luar negeri.
4.      Memonitor pendapat umum tentang kebijakan pemerintah, selanjutnya menyampaikan tanggapan masyarakat dalam bentuk feedback kepada pimpinan instansi Pemerintahan yang bersnagkutan sebagai input.
Mengenai kedudukan humas dalam lembaga pemerintah, Cutlip and Center dalam Rahmadi (1994:78) mengatakan bahwa idealnya Humas itu dimaksudkan ke dalam staf inti, langsung berada dibawah pimpinan (Decision makers) atau top manager supaya lebih mampu dalam menjalankan tugasnya. Dengan posisi itu Humas dapat mengetahui langsung latar belakang dari suatu keputusan yang diambil oleh pimpinan lembaga; sehingga Humas langsung dapat bahan informasi untuk disampaikan kepada publik yang bersangkutan jadi idealnya Humas itu berfungsi sebagai saluran langsung dari lingkungan dimana terjadi proses pengambilan keputusan kepada masyarakat agar keputusan yang dibuat itu dipahami dan diterima. Selain itu Humas juga berterus terang menampung suara-suara atau tanggapan masyarakat mengenai kebijakan dan tindakan-tindakan yang di ambil  oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Dari penjelasan tersebut di atas bahwa Humas perlu mendapat kedudukan yang tinggi dalam organisasi agar dapat dengan mudah menjalankan aktivitasnya dan dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Selain itu agar dapat menjalankan kewenangan untuk ikut ambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan organisasi. Humas perlu  didudukkan dalam maajemen puncak (pimpinan management) sebagaimana dikemukakan oleh Gruning (1992:5) yang menyatakan bahwa “Public Relations Manager Should be involed in decision making by the group of senior managers who control an organization, which we call the dominant coalition”.
Humas pemerintah merupakan bagian dari organisasi sesuatu departemen/lembaga non departemen yang memainkan peranan yang cukup penting. Adapun yang menjadi dasar pembentukan kegiatan Humas adalah adanya anggapan bahwa jika masyarakat diberi tahu masalahnya, maka masyarakat akan bersikap wajar dan bijaksana. Karena pada dasarnya masyarakat itu merupakan pihak yang tanggap  dan meningkatkan kebenaran. Dengan demikian Humas harus menunjang terwujudnya tujuan organisasi dan mengusahakan agar masyarakat mau menerima dan mengakui  pertanggungjawaban yang diberikan. Humas sebagai tangan kanan, mata dan telinga pemerintah mempunyai kewajiban untuk memantapkan program-program pemerintah.

2.4.  Model-Model Humas
Ada berbagai macam model-model Humas yang dikemukakan oleh berbagai macam pakar, dengan perspektif yang berbeda, untuk keperluan tulisan ini ada beberapa model yang perlu penulis kemukakan antara lain:
a.   Press Agentry Model (Model Keagenan Press atau Model Propaganda)
Model ini menggambarkan program-program Humas dengan tujuan tunggal untuk memperoleh publisitas melalui media massa yang menguntungkan (favorable) organisasi, kebenaran dari informasi yang disampaikan menjadi tidak penting. Menurut Gruning (1992) praktisi yang mempraktikan model ini sering dipandang tidak lebih seekdar flack.
b.   Public Information Model (Model Informasi Publik). Model ini menggambarkan kegiatan Humas bertujuan untuk penyebaran  informasi kepada public. Praktisi yang mempraktikan model ini sering dijuluki media dan membuat press release sesering mungkin. Namun demikian berbeda dengan model press agentry, dalam model ini praktisi sudah mempertimbangkan pentingnya dalam informasi.
c.   Two Way Model (Model Asismetris dua arah). Model ini  sudah lebih canggih dari kedua model sebelumnya. Praktisi Humas yang mempraktikan model ini menggunakan hasil riset untuk mengembangkan pesan-pesan sekitarnya lebih mudah untuk membujuk publik agar publik berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan harapan-harapan organisasi. Model ini disebut juga sebagai model persuasi ilmiah yang menggunakan hasil-hasil penelitian tentang sikap, misanya untuk merancang pesan.
d.   Two Way Symeirical Model (model simetris dua arah). Model ini menggambarkan sebuah model Humas yang beroperasi berdasarkan penelitian dan menggunakan komunikasi untuk mengelola konflik dan meningkatkan pemahaman dengan public strategic. Model ini menekankan pentingnya sebuah perubahan perilaku organisasi untuk merespon tuntutan public. Dengan kata lain Humas dalam sebuah organisasi disamping berfungsi untuk mempersuasi public juga berfungsi untuk membujuk pengelola organisasi. Inilah yang menurut Gruning (1992) merupakan model Humas yang paling etis dan bisa diterima secara skematis Humas dalam organisasi untuk lebih jelasnya dapat digambarkan sebagai berikut:









Konsekuensi-Konsekuensi

Sumber :  Gruning & Hunt: 1984:10
Gambar 1 : Model Simetris
Gambar Model Simetris dua arah, menggambarkan sebuah model public relations/Humas, menekankan pentingnya sebuah perubahan perilaku organisasi untuk tuntutan public. Dengan kata lain, public relations/Humas dalam suatu organisasi disamping untuk mempersuasi public juga berfungsi untuk membujuk pengelola organisasi. Model public relations inilah yang paling etis dan bisa diterima secara social (Putra, 1999:7)
Disamping model di atas penelitian ini menggunakan Cybernetic Model. Littlejohn (1999:48) Cybernetics Model merupakan studi regulasi dan kontrol dalam sistem yang menekankan pada sifat feedback umpan balik. Cybernetics Model berhubungan dengan cara-cara system menggunakan output untuk menaksir efek dan membuat penyesuaian yang diperlukan. Proses regulasi system melalui feedback meliputi beberapa aspek. Sistem harus punya jalur penuntun kendali, pusat kendali harus tahu kondisi lingkungan untuk merespon. Pusat harus punya sentivitas pada aspek lingkungan bagi pencapaian tujuan.

Cybernetics In Open System

















Sumber     :     Cultip, Center and Broom, 1985:191
Gambar 2  :   Cybernetics In Open System  

Gambar di atas memperlihatkan adanya lima elemen ketepatan proses cybernetic yaitu: (1) Tujuan yang dibangun pada pusat control; (2) Output tindakan berhubungan dengan tujuan-tujuan yang memiliki pengembangan dari system dan lingkungannya; (3) Feedback pada pusat control berupa informasi yang dikumpulkan; (4) Perbandingan system baru dengan goal states dilihat dari feedback yang muncul; (5) Pusat control penentuan kebutuhan yang  output berupa tindakan-tindakan korektif.

2.5.  Fungsi Humas Pemerintah 
Fungsi utama Humas adalah menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antara lembaga/instansi dengan publiknya, intern maupun ekstern, dalam rangka menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi public dengan upaya menciptakan motivasi dan partisipasi public dalam upaya menciptakan iklim pendapat (opini public) yang menguntungkan. Edwin Ermery (1988:382) menyebut fungsi Humas sebagai “to establish mutually benefid throught acceptable communication relationship with its various publics” secara umum sasaran kegiatan Humas swasta maupun pemerintah adalah menciptakan opini public yang menguntungkan perusahaan atau lembaga pemerintah yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut, perlu diupayakan hubungan yang harmonis antara public relations (Humas) dalam lingkungannya.
Mengenai konsep fungsional Humas Scott, Cultip dan Center (Effendy, 1999:34) memberikan penjelasan sebagai berikut:
1.      Memudahkan dan menjamin arus opini yang bersifat mewakili dari public-publik suatu organisasi, sehingga kebijaksanaan dengan ragam kebutuhan organisasi dan pandangan public-publik tersebut.
2.      Menasehati manajemen mengenai  jalan dan car amenyusun kebijaksanaan dan operasionalisasi organisasi untuk dapat menerima secara maksimal oleh public;
3.      Merencanakan dan melaksanakan program-program yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyenangkan terhadap kebijakan dan oeprasionalisasi organisasi.
Senada dengan pendapat di atas Rachmadi (1994:22) mengemukakan bahwa:
Fungsi pokok Humas adalah mengatur lalu-lintas, sirkulasi informasi internal dan eksternal, dengan memberikan informasi serta penjelasan seluas mungkin kepada Publik (masyarakat) mengenai kebijakan, program, serta tindakan-tindakan dari lembaga atau organisasinya, agar dapat dipahami sehingga memperoleh public support dan public acceptance.

Kedua penapat di atas menurut hemat penulis bahwa memang secara idela Humas sebetulnya sebgai juru bicara organisasinya, disamping itu juga  sebagai koordinator dari lalulitas informasi dengan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya secara sempurna adalah wajar kalau Humas ditempatkan dalam kedudukan sebagai bagian dari Mekanisme pengambilan keputusan dan karena itu juga Humas harus dekat pejabat pengambil keputusan.
Ruslan,  (1999:299) menyebutkan bahwa tugas pokok Humas adalah bertindak sebagai komunikator, untuk membantu (backup) mencapai tujuan dan sasaran bagi lembaga/instansi pemerintahan yang bersangkutan dan menciptakan citra serta opini masyarakat yang menguntungkan. Secara garis besarnya. Humas mempunyai peran ganda yaitu fungsi keluar berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan kebijaksanaan instansi/lembaga kepada masyarakat sebagai khalayak sasaran, sedangkan ke dalam wajib menyerap reaksi, inspirasi atau opini khalayak tersebut diserasikan demi kepentingan instansinya atau  tujuan bersama. Dengan demikian fungsi pokok Humas pemerintah Indonesia pada dasarnya adalah: (1) Mengamankan kebijakan; (2) Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan informasi mengenai kebijakan hingga program-program kerja nasional kepada masyarakat; (3) Menjadi komunikator dan sekaligus sebagai mediator yang proaktf dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah disatu pihak, dan menamung aspirasi serta memperlihatkan keinginan-keinginan publiknya di  lain pihak; (4) Berperan serta menciptakan iklim koindusif dan pembangunan nasional  baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan demikian peranan Humas menjadi penghubung bagi pimpinan manajemen dari organisasi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi peran taktis dan strategis. Peran taktis dan strategis kehumasan pemerintah menurut Ruslan adalah menyangkut: (1) tugas secara taktis dalam jangka pendek, Humas berupaya memberikan pesan-pesan dan informasi kepada masyarakat umum, dan khaayak tertentu sebagai target sasarannya. Kemamuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, memotivasi dan mempengaruhi opini masyarakat dengan usaha untuk menyamakan persepsi dengan jujur dan sasaran instansi/lembaga yang diwakilinya; (2) Tugas Strategis (jangka panjang) Humas yakni berperan serta aktif dalam proses pengambilan keputusan (decision making approach), memberikan sumbang saran, gagasan dan hingga ide-ide cemerlang serta kreatif dalam menyukseskan program kerja lembaga instansi/lembaga yang bersangkutan dan hingga pelaksanaan pembangunan nasional, terakhir bagaimana upaya untuk menciptakan citra atau opini masyarakat yang positif.
Berdasarkan peran Humas tersebut, selanjutnya menurut Ruslan (1998:301) maka praktisi Humas harus memiliki kemamuan untuk: (1) Mengamati dan menganalisis persoalan yang menyangkut kepentingan instansinya atau lkhalayak yang menjadi target sasaran; (2) Melakukan komunikasi timbale balik yang kreatif, dinamis, efektif, saling mendukung kedua belah pihak dan menarik perhatian kepada audiensinya. (3) Mempengaruhi dan menciptakan pendapat umum yang menguntungkan lembaganya; (4) Menjalin  hubungan baik atau kerjasama dan saling  mempercayai dengan berbagai pihak yang terkait.
Dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas tersebut, ada beberapa kegiatan yang dihadapinya antara lain yaitu: (1) Kemamuan membangun dan membina saling pengertian antara kebijaksanan pimpinan lembaga/instansi dengan khalyaak eksternal dan internal; (2) Sebagai pusat pelayanan dan pemberian informasi, baik bersumber dari lembaga/instansi maupun yang berasal dari pihak publiknya; (3) Menyelenggarakan pendokumentasian setiap ada publikasi dan peristiwa dari suatu kegiatan atau acara penting di lingkungan lembaga/instansi; (4) Mengumpukan berbagai data dan informasi yang berasal dari berbagai sumber; khalayak yang berkaitan dengan kepentingan pembentukan opini publiknya; (5) Kemampuan membuat produ publikasi Humas, mislanya kliping, press release, news letter, majalah, buletin, brosur, poster dan lain sebagainya.
Melalui Humas, pemerintah dapat menjelaskan tindakan dan kebijakan dalam melaksanakan tugas. Selain itu Humas berkewajiban untuk turut serta memantapkan program pemerintah dalam suatu sistem politik yang ada sekarang, agar sistem politik itu semakin baik dan salah satunya adalah menghadapi otonomi daerah yang dititikberatkan pada daerah kota dan kabupaten, serta mampu berperan dalam mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah.
Depdagri (2000:23) mengemukakan fungsi Humas dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah adalah masalah pemberdayaan Humas, artinya bagaimana eksekutif daerah memberi apresiasi pada fungsi Humas serta bagaimana profesionalisme Humas mampu membangun citra positif bagi daerah sehingga tumbuh kebanggaan di kalangan publik internal maupun pihak luar yang berkepentingan dengan pemerintah daerah. Humas juga harus mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat terrealisasi dengan baik.
Cutlip & Center (1982: 139) memberikan solusi untuk memaksimalkan fungsi Humas, yaitu dengan memberi saran bagaimana Humas memecahkan persoalan melalui program kerja yang terencanade menciptakan angkah-langkah pokok landasan acuan untuk pelaksanaan program kerja Kehumasan. Tahap-tahap program Humas sebagai berikut:
(1). Research-listening (penelitian dan mendengarkan) dalam tahap ini, penelitian berkaitan dengan opini, sikap dan reaksi dari mereka yang berkepentingan dengan  kebijaksanaan suatu organisasi kemudian melakukan pengevaluasian terhadap fakta-fakta dan informasi yang masuk untuk menentukan keputusan berikutnya. Selanjutnya ditetapkan permasalahan ini akan menetapkan yang berkaitan langsung dengan kepentingan organisasi, yaitu what is aur problem (apa yang menjadi problem kita).
(2). Planning-Decision, (Perencanaan dan Mengambil Keputusan) Tahap ini menyampaikan sikap opini, ide-ide dan reaksi yang berkaitan dengan kebijaksanaan, termasuk menetapkan program kerja organisasi yang sejalan dengan  kepentingan atau keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan: Here is what we can do? (apa yang mesti kita kerjakan)   .
(3). Communication-Action (Komunikasi dan pelaksanaan), Tahap ini adalah menjelaskan dan sekaligus mendramatisir informasi mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, sehingga efektif untuk mempengaruhi pihak-pihak yang dianggap penting dan berpotensi dalam memberikan dukungan sepenuhnya (Here what we did and why) apa yang telah dilakukan dan mengapa begitu);
(4). Evaluation (mengevaluasi), pada tahap ini pihak Humas mengadakan penilaian hasil-hasil dan program kerja lainnya (Haq did we do) bagaimana kita telah melakukannya) Kaitan setiap dari empat tahapan atau langkah-langkah dalam program kerja Humas tersebut saling berhubungan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Setiap tahap proses kerja Humas itu merupakan satu kesatuan yang sama pentingnya bagi pelaksanaan program kerja Humas, salah satu tahap terabaikan akan masuk program Humas secara keseluruhan. Tahap yang paling sering diabaikan adalah penelitian, perencanaan dan evaluasi, karena terlalu banyak menekankan pekerjaan pada publisitas, yang sebenarnya akan secara otomatis muncul apabila program Humas dirancang berdasarkan penelitian, perencanaan dan evaluasi yang serius. Proses kerja Humas merupakan satu kesatuan yang  secara sirkular terus menerus berlangsung, dan merupakan proses yang berkesinambungan dalam bentuk spiral.

2.6.  Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebgai pengganti Undang-Undang sebelumnya yang mengandung makna daerah diberi otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut perundang-undangan. Beberapa hal mendasar dalam penyelenggaraan daerah yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan fungsi dan peran Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD).
Sistem yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999  dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  adalah otonomi yang luas, nyata dna bertanggungjawab. Semua kewenangan pemerintah kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, Moneter dan fiskal serta agama dan bidang-bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Depdagri, 2005). Keleluasaan otonomi meliputi kewenangan daerah dalam penyelenggaraannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi, yang diperlukan tumbuh dan berkembang di daerah. Dengan demikian tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,  pengembangan kehidupan demokrasi keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dand ae dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tercapai (Penjelasan UU No. 22 Tahun 1999:56). Hal ini sesuai dengan ketatapan MPR Nomor XV/MPR/1998 yaitu perlu penyelenggaraan otonomi daerah dan memberikan kewenangan luas kepada daerah secara proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah Praktikno (2000:1) mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menunjukkan beberapa komitmen untuk meningkatkan derajat otonomi daerah melalui berbagai kebjakan Desentralisasi Pemerintahan. Esensi kebijaksanaan desentralisasi ini adalah memindahkan  arena utama Pemerintahan dari tingkat pusat ke tingkat daerah (provinsi, kabupaten, kota dan desa). Berdasarkan pendapat tersebut otonomi daerah adalah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga daerah mempunyai keleluasaan tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah menurut Roal Hakim (1999: 30) daerah otonomi mempunyai ciri yaitu: mempunyai aparatur Pemerintah sendiri, mempunyai urusan-urusan, wewenang tertentu, mempunyai sumber-sumber keuangan sendiri, mempunyai hak membuat kebijaksanaan/peraturan sendiri. Dalam meningkatkan kemandirian daerah harus mempunyai arah kebijakan daerah dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 dijelaskan bahwa: Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga dapat dan lembaga swadaya masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi provinsi, daerah kabupaten daerah kota dan desa.
Dengan demikian, dalam penyelenggaraan otonomi daerah menurut Widjaya (2001: 32) harus mampu (1) Berinisiatif (menyusun kebijaksanaan daerah dan menyusun rencana pelaksanaannya); (2) Memiliki alat pelaksanaan sendiri yang qualified; (3) Mmebuat peraturan sendiri (dengan Perda); (4) Menggali sumber-sumber keuangan sendiri, menetapkan pajak, retribusi dan lainlain usaha yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari penjelasan diatas jelas bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen yang berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga daerah harus mampu menggali sumber-sumber keuangan sendiri, menetapkan pajak, retribusi dan lain-lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyerahan urusan kewenangan kepada pemerintah daerah aka pemberian otonomi kepada daerah lebih ditekankan kepada dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah, terutama peran serta masyarakat dalam Pemerintahan (demokrasi paling bawah), serta pemberdayaan (empowerment) kapasitas lokal (White, 1989:212). Dengan demikian, desentralisasi merupakan perangkat untuk menumbuh kembangkan kemandirian daerah.
Secara konseptual, perwujudan desentralisasi adalah otonomi daerah. Itulah sebabnya, Marynov (1958) menyatakan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua sisi mata uang. Dilihat dari atas organisasi negara yang memancar adalah desentralisasi, sedang dilhat dari bawah yang berlangsung adalah otonomi daerah. Desentralisasi  adalah otonomisasi  bagi sekelompok penduduk yang berdomisili di bagian wilayah nasional. Dalam hal ini, Hoessein (1996:26) mengemukakan bahwa:
Secara empiris desentralisasi merupakan roses pembentukan daerah otonom dan atau penyerahan sejumlah wewenang dalam bidang-bidang pemerintahan tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat, sedangkan otonomi daerah merupakan pemerintahan oleh, dari dan untuk kelompok penduduk di bagian wilayah nasional melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal berada di luar pemerintahan pusat.
Menurut Suradinata (1993: 4) desentralisasi dapat bersifat administratif yang disebut dekonsentrasi dan bersifat politis yang disebut devolusi.
Dengan demikian ada dua aspek poros pemerintahan, yaitu pemerintahan wilayah administratif dan pemerintahan daerah otonom. Pemerintahan wilayah  administrative atau dekosntrasi ditandai dengan adnaya isntansi vertical atau kantor wilayah departemen atau instansi non departemen di daerah. Sedangkan desentralisasi dalam bentuk devolusi, pemerintah pusat membentuk unit-unit Pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Pendapat  lain dikemukakan oleh Van Der Pot (dalam Supriana, 1986:2)bahwa desentralisasi dibagi:
Desentralisasi ketatanegaraan di bagi dua macam yaitu desentralisasi territorial (teritoriale decentralisatie), yaitu suatu pelimpahan kekuasaan dalam rangka untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing. Desentralisasi fungsional (function decentralisatie), mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu sesuai dengan fungsinya.
Begitu eratnya hubungan otonomi dan urusan ruamh tangga ini, sehingga sering kata otonomi ini diartikan sama dengan urusan rumah tangga itu sendiri. Misalnya, M. Saleh (Mantan Walikota Surakarta) dalam makalahnya berjudul “Kedudukan dan Kekuasaan Daerah Otonom” yang disampaikan pada kongres desentralisasi daerah otonom seluruh Indonesia ke-I di Bandung, tanggal 10 s/d 13 Maret 1955, menyatakan bahwa: Dalam perkataan sehari-hari, hak mengurus rumah tangga sendiri itu disebut otonomi karena eratnya hubungan otonomi dan rumah tangga sering diartikan sebagai macam-macam otonomi.

2.7.  Kerangka Pemikiran
Melalui fungsi Humas pemerintah dapat menjelaskan tindakan dan kebijakan dalam melaksanakan tugas. Selain itu Humas berkewajiban untuk turut serta memantapkan program pemerintah dalam suatu system politik yang ada sekarang, agar system itu semakin bak dalam menghadapi otonomi daerah yang dititikberatkan pada kota dan  kabupaten, serta mampu berperan dalam mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah. Dalam upaya melaksanakan tugas praktisi Humas harus melakukan mekanisme kerja sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Tahap-tahap proses pelaksanaan tugas Humas adalah: 1) Fact Fnding; 2) Planning; 3) Communicating; dan 4) Evaluation (Widjaja, 1993:56).
Fungs Humas dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah adalah masalah pemberdayaan Humas, artinya bagaimana eksekutif daerah memberi apresiasi pad afungsi Humas serta bagaimana profesionalisme Humas mampu membangun citra yang positif bagi daerah sehingga tumbuh kebanggaan di kalangan public internal ataupun pihak luar yang berkepentingan dengan pemerintah daerah (Depdagri, 2000:23). Humas juga harus mampu mensosialisasikan pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat terealisasi dengan baik.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam menganalisis fungsi Humas pemerintah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, peneliti merujuk pada teori system, artinya humas adalah sebuah lembaga pada instansi pemerintah, dimana dalam menjalankan fungsinya humas dipengaruhi oleh lingkungannya (masyarakat). Selanjutnya sebagai system terbuka maksudnya Humas sebagai lembaga berfungsi sebagai penyampai satu kebijakan dan menerima  feedback dari masyarakat mengenai kebijakan yang telah ditetapkan. Oleh karena pemerintah kota dengan masyarakat timbul suatu permasalahan, maka Humas harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga perlunya penyamaan persepsi antara pemerintah Kota dengan masyarakat. Disnilah fungsi pemerintah harus dapat memelihara hubungan antara pemerintah kota disatu sisi dan masyarakat disisi lain.
Cybernetic Model yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktisi Humas dapat menafsir efek dan merespon kembali sebagai corrective action agar tercipta suatu persepsi mengenai kebijakan yang telah ditetapkan, dengan harapan timbul dukungan dari masyarakat yang terkait Cybernetics Model digunakan terutama untuk meneliti feedback terhadap suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.



Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar berikut ini.





  



















Gambar 3 : Model Kerangka Pemikiran
BAB III.
METODE PENELITIAN

3.1.  Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif atau postpositivisme phenomenologis-ienteraktif, yaitu membuat telaah holostik, mencari esensi, dan mengimpelemntasikan nilai moral dalam observasi, analisis dan pembuatan kesimpulan. (Muhajir, 2000:79). Penelitian dengan menggunakan kualitatif, menurut Bodgan dan Taylor (Moleong, 2003:3) menyatakan bahwa pendekatan kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis  atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati, penekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara holistic (utuh). Harna (1999:32) menyebutkan bahwa pendekatan kualitatif dicirikan oleh tujuan penelitian yang berupaya memahami gejala-gejala yang sedemikian rupa yang tidak memerlukan kualifikasi atau gejala-gejala tersebut tidak mungkin diukur secara tepat.

3.2.  Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Vriabel dalam penelitian yang terdiri  variabal bebas yakni pelaksanaan fungsi Humas pada Kantor Sekretariat Kota Kendari dalam mensosialisasikan kebijakan kepada masyarakat serta fungsinya sebagai jembatan dalam menghubungkan kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah Kota Kendari. Dalam operasionalnya peneliti melakukan pengamatan yang difokuskan pada praktisi Humas mengenai aktivitas Humas tersebut.
Variabel terikat adalah penyelenggaraan otonomi daerah, yang difokuskan mulai bagaimana penggunaan informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi yang diperlukan tumbuh dan berkembang di daerah.

3.3.  Populasi dan Tekni Penarikan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai Humas Sekretariat Kota Kendari yang berjumlah 31 orang. Karena jumlah populasinya sedikit maka dalam penelitian ini tidak melakukan penarikan sampel, artinya populasi sekaligus merupakan sample penelitian (Sugiono, 1997:47)

3.4.  Teknik Pengumpulan Data
Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, oleh karena penelitian ini menggunakan metode kualifikasi, maka teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melakukan wawancara mendalam, observasi (pengamatan) dan studi pustaka.
1)   Wawancara untuk memperoleh data yang akurat tentang penelitian ini, dilakukan wawancara dengan informan, adapun yang menjadi informan adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten Pemerintahan, kepala Biro Humas, Kasubag Pengumpulan Data dan Penerangan Masyarakat, Kasubag Pengumpulan Informasi yang bertugas sebgai praktisi humas. Sedangkan untuk melihat Humas dalam pensosialisasian kebijakan pemerintah. Peneliti menentukan informan dari masyarakat sipil yang dianggap representatif dalam memahami sekaligus mengetahui tentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang terdiri dari; (1) Masyarakat yang bergerak dibidang ekonomi yaitu pengguna izin usaha, pemborong, pengguna izin usaha jasa konstruksi, pengguna izin usaha bidang industri dan perdagangan; (2) Tokoh Masyarakat; (3) LSM; (4) Kepala Dispenda; (5) Ketua DPRD Kota Kendari, yang dipilih secara (puspocve sampling) bertujuan untuk memperoleh informasi sekaligus cross cek atas informasi yang diberikan oleh informan kunci.
2)   Observasi, peneliti melakukan pengamatan secara rinci, juga menyesuaikan diri/terlibat langsung dalam penelitian ini sesuai dengan kemamuan peneliti terhadap objek penelitian. Dengan keberadaan penelitian di lapangan melalui pengamatan berperans erta, peneliti dengan sendirinya memiliki kesempatan untuk mengumpulkan data  langsung dari informan lebih terinci dan lebih cermat, hal ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman dan makna yang  mendalam tentang tugas dan fungsi Humas Sekretariat Kota Kendari. Teknik observasi  partisipasi ini dilakukan dengan menggunakan buku catatan guna memperoleh dan mencatat data yang mungkin muncul di luar dugaan.
3)   Studi pustaka, adalah salah satu  sumber pengumpul data dimana sumber kepustakaan ini diperoleh dari buku, surat kabar juga Undang-Undang/peraturan yang ada kaitannya dengan pembahasan penelitian.  

3.5.  Teknik Analisa Data
Analisis data merupakan uaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil wawancara dan observasi dan lainnya untuk meningkatkan emahaman peneliti tentang temuan yang diteliti. Pembahasan dilakukan menggunakan metode komparatif atas hasil wawancara dengan informan, studi kepustakaan serta sekaligus membandingkan dengan hasil observasi. Untuk mempertinggi keabsahan dan langkah selanjutnya adalah analisis terhadap wawancara. Menurut Miles dan Huberman (1992:16) bahwa analisis kualitatif tetap menggunakan kata-kata, yang biasanya disusun teks yang diperluas.
Data yang diperoleh dari  lapangan dilakukan analisis melalui tahap-tahap sebagai berikut:
Tahap Pertama    :   Kategorisasi dan mereduksi data, yaitu melakukan pengumpulan terhadap informasi penting yang terkait dengan masalah penelitian, selanjutnya data dikelompokkan sesuai dengan topik masalah.
Tahap   Kedua     :   Data yang dikelompokkan selanjutnya disusun dalam bentuk narasi-narasi, sehingga berbentuk rangkaian informasi yang bermakna sesuai dengan masalah penelitian.
Tahap Ketiga       :   Melakukan interpretasi data yaitu menginterpretasikan informasi terhadap masalah yang diteliti.
Tahap Keempat   :   Pengambilan kesimpulan berdasarkan susunan narasi yang telah disusun pada tahap ketiga, sehingga dapat memberi jawaban atas masalah penelitian.
Tahap Kelima      :   Melakukan verivikasi hasil analisis data dengan informan, yang berdasarkan pada simpulan tahap keempat. Tahap ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan interpretasi dari hasil wawancara dengan sejumlah informan yang dapat mengaburkan makna persoalan sebenarnya dan fokus penelitian

3.6.  Lokasi dan jadwal Penelitian
3.6.1.   Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini adalah Kota Kendari, tepatnya di kantor Sekretariat Daerah Kota Kendari. Alasan peneliti memilih Sekretariat Daerah Kota Kendari sebagai lokasi penelitian adalah:
1.      Adanya fenomena yang muncul pada masyarakat mengenai kurangnya informasi terhadap kebijakan pemerintah  setelah  otonomi daerah dilaksanakan
2.      Pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada Daerah Kecamatan  yang berada di wilayah Kota..



DAFTAR  PUSTAKA

A.    Buku-Buku

Anggoro, M. Linggar, 2000. Teori dan Profesi Kehumasan Serta Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: PT Bukmi Aksara.

Bambang, AN. 2000. Komunikasi Massa Dalam Karakter Ilmu Komunikasi, Jakarta: Epsilon Alpha Betha.

Cutlip, Scoot M & Allen H. Center. 1978. Effective Public Relations, Englewood Cliff Jersy, Prentice Hal Inc.

Cutlip, SM, Center, AH & Broom, GM. 1985. Effective Public Relations, Edisi Ketujuh, New Jersy: Prentic-Hall, Inc, Englwood Cliffs.

Coleman, JC. Dan CI. Hammen. 1974. Contemporary Psichology and Effective Behavior, Glenview, Scott, Foreseman, and co.

Dozier, David M & GRuning, Larissa, 1992. The Organization of Public Relations Function Dalam Gruning JE (Penyunting), Exellence in Public Relations And Communications Management, New Jersy: Hillasdale, Lawrence Earlbaum.

Effendy, Onong U. 1990. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, Bandung: Remaja Rosdakarya.

------------------, 1999. Hubungan Masyarakat Suatu Studi Komunikologis, Bandung Remaja Rosdakarya.

Ermery, Edwin. 1988. Intruduction to mAss Communication, Edisi Kesembilan, New York: Harper-Row Pub Lisners.

Garna, K, Judistira. 1992. Metode Penelitian: Pendekatan Kualitatif, Bandung, Primaco Akademica.

Gruning, JE & Hunt, T. 1984. Managing Public  Relations Fort Wort: Holt, Rinehart & Winston.

Hoessin, Benyamin. 1994. “Berbagai Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II Bisnis dan Birokrasi” Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, No. 2 Vol 1, Fisip UI: Jakarta.
  
-----------------. 1996. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Dua Perspektif, Manajemen Pembangunan No.l7, LAN. RI: Jakarta.

Kaho, Yosef Riwu, 1998. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Kasli, Rhenald, 1994. Manajemen Public Relations, Jakarta : Erlangga.

--------------. 2000. Manajemen Public Relations, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Liliweri, Alo. 1997. Komunikasi Antar Peribadi, Bandung: Citra Aditya bandung.

Littlejohn, Stephen W. 1999. Theories Of Human Communication, Sixth Edition New Mexico: Wodsworth Publishing Company.

Miles, B, Matthew, Huberman, A. Michael. 1992. Analisis Kualitatif, Jakarta : Universitas Indonesia Press.

Moore, Frazer. 1987. Hubungan Masyarakat, PRinsip Kasus dan Masalahnya, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Maryanov, Geral S. 1958. Decentralization in Indonesia As Political Problem, Intern Report Series, Modern Indonesia PRojet Southeast Asia Program, Departement Of Far Eastern Studies: Cornell University

Mulyana, Deddy. 2001. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, Bandung Remaja Rosdakarya.

Muhajir, Neong. 2000. MEtodologi Penelitian Kualitatif, Edisi IV. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya.

-----------------, 1999. Tantangan Public Relations Dalam Sektor Publik, Sebuah Catatan Awal. Yogyakarta: Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik Vol. 3 (I) 66-71.

Ruslan, Rosady. 1998. Manajemen Humas dan Manajemen Komunikasi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

----------------. 1999. Manajemen Humas dan manajemen Komunikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rachmadi, F. 1992. Publik Relations dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


------------, 2000. iPublik Relations dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rachmat, Jalaluddin. 1998. Metode Penelitian Komunikasi, Bandung: Remaja Rosdakarya.

--------------------------. 2000. Metode Penelitian Komunikasi, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Supriatna, Tjahya. 1986. Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah, Bumi Aksara: Bandung.

Sugiono, 1997. Metode Penelitian Administrasi, Jakarta: Alfabeta.

Syaukani, Gaffar. Affan. Rasyid, Ryaas. 2000. Otonomi Daerah  Dalam Negara Kestuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Widjaja, AW. 1993. Komunikasi dan Hubungan Masyarakat,  Jakarta:Bumi Aksara.

----------------. 1998. Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia,  Jakarta: Rineka Cipta.

----------------. 2002. Titik Berat Otonomi Daerah,  Jakarta: Raja Grafindo Persada.

White, Leonard. D. 1989. The Study of Public Admnistration, The McMillan Co: New York.

B.  Peraturan, Jurnal, Surat Kabar, dan Majalah

Depdagri, Edward. 2000. Publik Relationas dan Otonomi Daerah,  Mimbar Depdagri Edisi No. 45 Tahun 2000.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tentang Pemerintah Daerah, Depdagri.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintah Daerah, Depdagri.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tentang Keuangan Daerah, Depdagri.

Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan di jajaran Depdagri, tahun 1998

Peraturan Daerah Nomor 131 Tahun 2001 Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saleh, M. (Makalah). 1955. Kedudukan dan Kekuasaan Daerah Otonom, disampaikan dalam Kongres Desentralisasi Daerah-Daerah Otonom Seluruh Indonesia ke-I di Bandung, Tanggal 10 s/d 13 Maret.

Suradinata, Ermaya. (Disertasi). 1993. Hubungan Kebijaksanaan Pembangunan Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah   Tingkat II (Suatu Kajian Analitik di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat). PPS-UNPAD: Bandung.

Mulyana, Deddy. 2001. Merancang Peran Humas dalam Pembangunan Otonomi Daerah, Jurnal Komunikasi. Bandung: Mediator.
   

  
   

   




Tidak ada komentar:

Posting Komentar